Jakarta, Gmni.or.id – Masuknya RUU Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas menjadi kabar baik bagi daerah-daerah kepulauan. Meskipun demikian tidak menghapus rasa pesimis dari pihak-pihak yang mendorong RUU ini untuk disahkan karena sudah sejak lama RUU ini masuk Prolegnas namun tidak kunjung disahkan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar menyampaikan bahwa RUU Kepulauan sangat penting untuk segera dilakukan pembahasan dan kemudian disahkan, saking pentingnya hal tersebut GMNI memberi perhatian kembali terkait RUU Kepulauan di Kongres Ambon pada 2019 kemarin yang menjadi salah satu rekomendasi semenjak Kongres GMNI di Sikka pada tahun 2015.
Sujahri Somar menambahkan bahwa adanya penolakan karena alasan membebani anggaran pemerintah pusat nantinya sungguh tidak relevan, “benar adanya dengan UU Kepulauan nantinya akan ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk menyokong daerah-daerah kepulauan namun hal itu menjadi realistis ketika melihat potensi ekonomi yang akan didapatkan kemudian, daerah-daerah kepulauan tersebut yang selama ini mengalami disparitas ekonomi dengan daerah-daerah lain akan terbantu untuk membangun penyokong-penyokong ekonominya” Ujar Sujahri saat ditemui di Wisma Trisakti GMNI, Rabu (04/03).
Lebih lanjut, Sujahri menganggap nantinya bilamana dengan UU Kepulauan daerah-daerah Kepulauan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonominya maka Pemerintah Pusat pun menjadi semakin ringan mengurus daerah-daerah kepulauan.
Sementara ketika ditanya terkait bagaimana dengan penolakan yang beralasan bahwa UU Kepulauan nantinya akan bertentangan dengan hukum-hukum laut internasional dan hak-hak negara tetangga yang laut-nya bersinggungan dengan laut Indonesia Sujahri menanggapi dengan menyatakan “hal tersebut kan bisa dibicarakan terlebih dahulu, mana yang melanggar?, mana yang menjadi hak kita, nanti ketika semuanya jelas baru disusun suatu formulasi yang menguntungkan daerah-daerah kepulauan, begitulah manfaat adanya beberapa tingkatan pembicaraan saat legislasi, bukan dengan alasan tersebut kemudian serta merta menolak seluruh gagasan terkait pembentukan UU Kepulauan” pungkas Sujahri.