Imajiner Walfare State dalam kerangka Demokrasi Joko Widodo
Sudi Sumberta Simarmata, Komisaris Fakultas Hukum UNIB , GMNI Bengkulu (Foto : Istimewa)

Imajiner Walfare State dalam kerangka Demokrasi Joko Widodo

Oleh : Sudi Sumberta Simarmata, Komisaris Fakltas Hukum UNIB , GMNI Bengkulu

Kita telah memilih teori yang kita jadikan dasar pelaksanaan dalam membentuk dan menjalankan negara ini adalah prinsip negara kesejahteraan (Walfare State), berulangkali kita menegaskan dan beretorika dengan lantangnya bahwa negara ini akan menjamin tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial dan berkemakmuran.  Ketika berbicara tentang keadilan sosial dalam situasi pandemi COVID-19 ini  saya maknai adalah  kebersamaan dalam suka maupun duka, sementara makna berkemakmuran tersebut adalah terpenuhinya apa yang menjadi hak konstitusional warganegara.

Hari ini pemerintah diuji, dan konstitusi memerintahkan pemerintah secara langsung dalam amanat yang mereka emban harus berperilaku bijaksana dan tidak ada kepentingan lain adalah  melaksanakan apa yang menjadi kehendak rakyat.

Disatu sisi dengan hati nurani kita memahami bahwa pandemi COVID-19 tentu menjadi ancaman bagi semua pihak, virus ini tidak mengenal status sosial apapun dan dapat menyerang siapapun. maka bagi mereka yang tingkat ekonominya mencukupi untuk bersantai dirumah tentu hal ini tidak terlalu sulit. Namun bagi mereka yang tidak berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tentu menjadi sesuatu yang sangat menggelisahkan, dalam situasi inilah  kemudian dibutuhkan reaksi cepat pemerintah dalam memberikan rasa aman terhadap warga negara Indonesia.

Baca Juga :
Layakkah Koruptor Bebas Ditengah Pandemik Covid-19?

Penegasan konstitusional rasa aman itu ditegaskan mulai dari pembukaan Undang Undang Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai kepada isi norma dasar dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, rumusan norma dasar ini memiliki konsekuensi bahwa kesejahteraan sosial menjadi urgensi tertinggi kebijakan publik negeri ini. yang menyusun ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan.

Karantina Wilayah

Secara yuridis tentu amanat norma dasar itu telah dijabarkan dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan  Kesehatan, namun tentu ada hal yang perlu dipahami bahwa tentu Indonesia tidak bisa dipaksakan secepat kilat disamakan dengan negara-negara lain karena harus mempertimbangkan kesiapan mental karakter masyarakat Indonesia.

Maka dalam pembatasan yang dilakukan pemerintah ketika opsi karantina wilayah kemudian dipilih konsekuensi yang muncul adalah terjaminnya kelangsungan hidup Warga Negara Indonesia terkhusus kebutuhan pangan yang harus dipenuhi oleh negara.

Hal penting inilah kemudian yang perlu dipahami untuk menyimpulkan kemungkinan lock down atau tidak lock down, karena jangan sampai kemudian kita mencoba menyelesaikan masalah dengan menciptakan masalah baru, mengingat ciri khas masyarakat Indonesia yang berbeda dari negara lain, bahkan Amerika Serikat pun yang dengan cepat dan semangat mengambil sikap lock down menarik opsi lock down tersebut.

Disatu sisi Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar disertai Darurat Sipil, secara hukum kalimat ini menjadi hal yang membuat tanda tanya tersendiri mengapa presiden mengambil rujukan darurat sipil dengan produk hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.23 Tahun 1959 yang dilahirkan  di zaman orde lama, tak bisa dipungkiri bahwa Perppu ini adalah produk hukum yang menekankan prinsip pertahanan dan keamanan dan desain ketatanegaraan orde lama sementara dizaman kepemimpinan presiden RI sudah ada Undang-undang No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Hal inilah yang kemudian justru tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan sontak menuai polemik diiringi wacana percepatan pembahasan berbagai regulasi penting salah satunya omnibus law.

Meskipun pemerintah akhirnya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar melaui  Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan presiden Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga :
Sentil Pemerintah Kurang Tanggap, GMNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kenapa tidak lockdown?

Dalam Undang-undang Karantina Kesehatan menyebutkan ada empat pembatasan yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar. Maka dalam menerapkan lockdown tentu pemerintah harus berhati-hati dan memikirkan betul kesiapan mental masyarakat Indonesia dan kebutuhan anggaran yang akan digunakan dalam memenuhi kebutuhan dasar warganegara ketika diterapkan lockdown, jangan sampai kemudian ketika terjadi lockdown  justru timbul kekacauan karena karakteristik mental bangsa Indonesia yang memang berbeda dari negara lain. Bahkan apabila kita melihat negara Amerika Serikat yang mencoba lock down total New York, Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat pun mencabut gagasan tersebut setelah berbeda pendapat dengan Gubernur New York Andrew Cuomo karena ada beberapa pertimbangan penting.

Bagaimana dengan beberapa desa dan kabupaten/kota yang memaksakan lock down lokal?

Ditengah kepanikan masyarakat, asas hukum yang menyatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi nampaknya membawa semangat dan keberanian tersendiri bagi beberapa kepala pemerintahan di tingkat lokal baik itu Bupati/Walikota sampai kepada Desa/Kelurahan bahkan tingkatan Rukun Tetangga sekalipun.

Karena sejatinya dalam watak progresif hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum, karena kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Maka jika terjadi permasalahan didalam hukum, justru hukumlah yang harus diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan kedalam skema hukum, bahkan sungguh hukum juga bukanlah sebuah institusi yang mutlak dan final, karena hukum selalu berada dalam proses dalam dinamis nya kehidupan (law as process, law in the making).

Disinilah kemudian berangkat dari kemanfaatan hukum  istana harus memaklumi bahwa hal tersebut adalah semata-mata untuk menyelamatkan rakyat, apalagi justru daerah yang memaksakan lockdown bersedia memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, disinilah kemudian memberikan penegasan bahwa Pemerintah pusat harus bekerja keras menjamin perlindungan bagi warganegaranya, bahwa penegakan hukum sejatinya bukanlah hanya sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan harus menangkap kehendak hukum masyarakat.

Disamping itu berangkat dari kepastian hukum daerah pun harus memahami bahwa dalam bernegara tidak bisa kemudian ada keputusan sebelah pihak, haruslah meminta izin kepada pemerintah pusat, tujuannya adalah karena konstitusi menginginkan kita dalam menghadapi ini secara bersama-sama dalam suka maupun duka pandemi COVID-19, karena jangan sampai kemudian timbul pertentangan yurisdiksi dalam bernegara. sejalan dengan itu setiap daerah yang memaksakan kehendaknya tanpa pesetujuan pusat juga harus siap menerima risiko hukum kalau kemudian ada implikasi yang justru menimbulkan masalah baru, karena esensi dari negara yang berdasrakan atas  hukum tersebut seluruh kegiatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara ini  harus berdasarkan perintah Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekali lagi, kita ingin dalam prinsip kebersamaan dalam suka maupun duka dalam satu negara dari sabang sampai Merauke.

Efektifkah Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Poin utama hadirnya  PP No.21 Tahun 2020 adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan tetap menjalankan roda ekonomi yang ada, namun norma ini seolah hanya bagian dari pelegalan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, kita sudah duluan meliburkan sekolah dan tempat kerja, kita juga sudah melakukan pembatasan dalam peribadatan, dan polisi telah lebih dulu melakukan pembubaran kerumunan bahkan sebelum PP ini hadir, sampai hari ini nampaknya pembatasan yang dilakukan tersebut tidak efektif menghentikan penyebaran virus, terbukti terhitung hari ini tanggal (4/4/2020) ada sekitar 2000 orang positif.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatsan Sosial Berskala Besar menyebutkan ”Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)”, kemudian dalam Pasal 6 ayat (1)  menyebutkan “ Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur /bupati/walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan”.

Namun dari norma yang dibangun tidak menjelaskan secara spesifik terkait kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang justru cenderung membuat daerah gagap dan kebigungan.  sejalan dengan itu perlu partisipasi mandiri masyarakat Indonesia untuk Bersama-sama dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini secara bergotong-royong.

Baca Juga :
Keberadaan Covid-19 Antara Musibah Atau Berkah

Bagaimana jika Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak efektif?

Pemerintah harus mempersiapkan segala risiko kemungkinan terburuk, apabila kemudian Pembatasan Sosial Berskala Besar dinilai tidak efektif, kalaulah kemudian alasan Presiden adalah kharakteristik masyarakat Indonesia yang berbeda, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini adalah waktu persiapan bagi pemerintah menyiapkan mental warga negara nya kalau kemudian sampai kepada karantina wilayah.   

Pilihan bagi presiden sebagai mandatarais rakyat adalah karantina wilayah dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara karena itu yang menjadi  amanat konstitusi bahwa ketika negara mengunci aktifitas masyarakat disitupula negara harus menjamin hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi, bukan mengelak atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negara dengan membuat produk hukum baru apalagi mencoba menawarkan istilah darurat sipil meskipun narasi yang coba dibangun hari ini bahwa darurat sipil yang diperdebatkan bukanlah dalam kerangka demokrasi joko Widodo

Fitrah

Kepala Badan Bidang Informasi Dan Komunikasi DPP GMNI

Leave a Reply