Layakkah Koruptor Bebas Ditengah Pandemik Covid-19?
Nico Gultom (GMNI Bengkulu (Foto ; Istimewa)

Layakkah Koruptor Bebas Ditengah Pandemik Covid-19?

Oleh : Nico Gultom (GMNI Bengkulu)

Hukum tanpa politik adalah angan-angan, Politik tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Kalimat ini menjadi sangat bermakna ketika pemegang kekuasaan berpikir demi kepentingan negara.

Melihat kondisi serta keadaan Indonesia saat ini, tentu membuat hati kita bersedih dan berempati, baik terhadap pemerintah maupun terhadap sesama masyarakat sekitar. Semua kalangan memberikan fokusnya kepada penanganan akan adanya COVID-19 ini, semua dikerahkan untuk itu, mulai dari angggaran, pemenuhan fasilitas, serta penutupan atau pemberhentian beberapa kegiatan yang notabene kegiatan itu sangat penting.

Sebagai representasi dari when to take testosterone cypionate suara rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi menjadikan pemerintah untuk mengfokuskan kepentingannya untuk keselamatan rakyatnya, sebagai mana yang tertuang dalam Konstitusi Indonesia “Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia”.                        

Namun, meskipun kondisi saat ini darurat, masih banyak kelompok-kelompok atau elit-elit politik yang memainkan idenya demi terwujudnya kepentingan kelompoknya dengan menjual nama COVID-19.

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan penyataan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana sekitar 30.000 napi sebagai akibat dari adanya penyebaran COVID-19 ini.

Secara prinsip dan juga aturan yang ada, bahwa tindakan yang ingin diambil oleh Yasona Laoly sudah tepat dan salah satu juga untuk mengurangi penyebaran COVID-19 kepada para narapidana.

Melihat kondisi lapas yang ada diIndonesia saat ini sungguh miris dan meyedihkan, ditambah lagi tingkat pertumbuhan kriminalitas setiap tahunnya membuat semakin menumpuknya narapidana diIndonesia saat ini.

Dari segi fasilitas yang ada dan ruangannya juga tidak memadahi, dengan banyaknya narapidan yang ada membuat pihak lapas menumpuk narapidana dalam satu ruangan yang isinya dapat mencapai 15 atau 20 dalam satu ruangan.

Hal-hal ini lah yang membuat Yasonna Laoly ingin membebaskan narapidana di situasi COVID-19 ini, mencegah penyebaran kepada narapidana termasuk didalamnya napi koruptor. 

Sangat mengelitik ketika seorang Yasonna Laoly ingin mengambil sample lapas pada napi umum untuk dijadikan rujukan dalam pembebasaan napi koruptor di situasi COVID-19 ini. Bagi para napi koruptor, tentu hal ini menjadi angin segar, karena mereka dapat bebas ditengah musibah yang menimpa Indonesia saat ini.

Perlu diingat bahwa lapas napi umum dengan lapas napi koruptor sangat berbeda jauh. Napi koruptor  seakan  tidak memiliki salah yang besar terhadap negara  sehingga mendapat fasilitas yang justru hampir menyamai hotel pada umumnya.

Fasilitas yang mewah, tempat tidur/sel yang bersih dan dalamnya hanya ada satu napi, membuat mereka seakan tidak bersalah dan justru efek jera tidak didapatkan.  Salah satu contoh adalah ruangan sel  Setya Novanto yang begitu mewah lengkap seperti kelas VIP.

Yang menjadi pertanyaan adalah pantaskah napi koruptor  ini disandingkan dalam hal pembebasan dengan napi umum  sebagai antisipasi terhadap penyebaraan COVID-19??  

Kalau dilihat dari beberapa tindakan Yasonna Laoly dengan mulai merevisi berbagai aturan terkait aturan korupsi sampai pada saat ini yang akan merevisi PP No 99 Tahun 2012, maka banyak yang akan berpikir apakah Yasonna Laoly memiliki keterkaitan dengan para koruptor atau justru ada kepentingan politik yang akan dicapai dengan memanfaatkan COVID-19 ini.

Sebaiknya Menteri Hukum dan Ham, mempertimbangkan apa yang akan dilakukan terhadap langkah pemutusan rantai penyebaran COVID-19 terhadap Napi di Indonesia, karena sangat berbeda dan sangat tidak relevan apabila keadaaan dalam Lapas napi umum dan napi khusus disamakan ketika ingin membebaskan narapidana sebagai langkah untuk mencegahdan  memutus mata rantai COVID-19.

Kalaupun mau disamakan maka samakan juga sel atau fasilitas antara napi  pidana umum dan napi pidana khusus ,jangan ada perbedaan fasilitas, dan bahkan kalau kita telisik kembali mengenai pidana umum dan pidan khusus maka dapat dilihat bagaimana tingkat kerugian yang terjadi sebagai dampak dari kejahatan yang dilakukan dan seharusnya hukuman yang diberikan harus lebih berat daripada  kejahatan biasa, bukan justru terbalik.

Dan sebetulnya pemberian fasilitas yang memadai bagi para napi koruptor membuat mereka tidak mendapat efek jera. Oleh karena itu tidak pantas para napi korupsi dibebaskan di tengah pandemik COVID-19 ini.

Fitrah

Kepala Badan Bidang Informasi Dan Komunikasi DPP GMNI

This Post Has One Comment

Leave a Reply