Omnibus Law Karpet Merah Bagi Kapitalis
Aprianus Amfotis Kader GMNI Kefamenanu

Omnibus Law Karpet Merah Bagi Kapitalis

Oleh Aprianus Amfotis Kader GMNI Kefamenanu

“Seorang Marhaen adalah orang yang mempunyai alat produksi yang sedikit. Bangsa kita yang puluhan jiwa jumlahnya, sudah dimelaratkan, bekerja bukan untuk orang lain dan tidak ada orang bekerja untuk dia. Marhaenisme adalah sosialisme Indonesia dalam praktik.” -Soekarno[1]

Upaya dari pemerintah RI pada saat ini, yang menginginkan Indonesia maju pada sektor ekonomi dan mampu bersaing dengan bangsa lainnya, dan dutargetkan pada tahun 2045 Indonesia akan mencapai puncak kejayaannya pada sektor ekonomi dan menjadi salah satu negara maju di dunia.

Adapun kebijakan dari pemerintah saat ini yang hadir sebagai solusi untuk mencapai cita2 ataupun visi dan misi pemerintahan saat ini yaitu RUU Omnibus Law.RUU Omnibus law dinilai sebagai suatu kebijakan hukum yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi pada bangsa ini.Alasan yang menjadi dasar dari pemerintah saat ini ialah bahwa Indonesia saat ini tidak bisa dikatakan negara maju dalam bidang ekonomi dikarenakan banyaknya tumpang tindih hukum yang menghambat kemajuan bangsa pada sektor ekonomi.

Dengan alasan sederhana itu dan juga ingin mencapai target mimpinya pemerintah saat ini RUU Omnibus Law dipaparkan, sehingga menuai banyak kontroversi dikalangan masyarakat. Salah satunya ialah upaya penolakan kaum buruh dan mahasiswa yang mempersoalkan RUU Omnibus Law soal cipta lapangan kerja. Banyaknya pasal-pasal yang kontraversial yang dinilai sangat tidak berpihak pada kaum buruh dan juga rakyat kecil pada umumnya. Dan juga dengan adanya RUU Omnibus Law ini jelas adanya pembungkaman demokrasi jika UU ini disahkan.

Kita sebut saja salah satu pasal yakni penyederhanaan ijin pembukaan lahan usaha. Pasal ini sangatlah tidak sesuai jika dikaji secara cermat. Dimana negara seolah-olah menjadikan pasal ini hanya untuk kepentingan kaum pemodal tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat. Dalam pasal ini juga bisa dikatakan adanya unsur pembungkaman demokrasi karena tidak adanya partisipasi publik atau keterlibatan masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan produksi. Ataupun analisa dampak lingkungan hidup pun tidak dimuat dalam pasal ini untuk menjadi landasan adanya keterbukaan publik ataupun adanya partisipasi dari publik pada setiap kebijakan dalam pasal ini. Kemudian ini membuktikan bahwa  adanya kepentingan pemodal dalam menerbitkan RUU Omnibus Law. Sedangkan kita ketahui bersama dalam dasar negara Indonesia jelas dikatakan soal nilai kemanusiaan, musyawarah dan juga keadilan dalam setiap pengambilan kebijakan. Pasal ini sangatlah mengesampingkan nilai-nilai pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara dan tentunya akan berdampak sangat besar pada sektor pertanian yang menjadi mata pencaharia utama rakyat Indonesia.

Yang berikut ialah salah satu pasal yang menyatakan soal pengadopsian TKA yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Jika dicermati secara baik2 pasal ini telah mengesampingkan UU Nomor 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan dimana dalam pasal 43 ayat 2 point D yang menyatakan bahwa penunujukan TKI (tenaga kerja Indonesia) sebagai pendamping TKA (tenaga kerja asing) yang dipekerjakan tidak termuat dalam RUU Omnibus Law untuk memperkuat pasal tersebut dalam RUU Omnibus Law. Sehingga pasal ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai pada pancasila dan seolah-olah pasal ini membiarkan investasi asing dengan leluasa menguasai bumi Indonesia yang akan berdampak pada rakyat Indonesia dan juga pasal ini seolah- olah menjadikan rakyat Indonesia sebagai babu di tanah sendiri.

Adapun masih banyak pasal dari RUU Omnibus Law yang tdak bisa disebutkan satu persatu dalam penulisan ini tapi penulis hanya ingin menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law masih belum pantas untuk disahkan menjadi peraturan pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoensai) dikarenakan masih banyak pasal – pasal kontraversial yang menjanjikan kesejahteraan namun menyengsarakan rakyat. RUU Omnibus Law ini dinilai hanya akan menguntungkan kepentingan para pemodal dan juga memudahkan negara-negara asing dengan leluasa menanamkan investasi sebanyak-banyaknya di Indonesia dan rakyat Indonesia akan tetap sengsara. Padahal sang proklamator bangsa ini menginginkan negera ini berdaulat dan berdikari, tetapi dilupakan dalam pembuatan RUU Omnibus Law. Oleh karena itu perlu adanya kajian secara cermat sebelum RUU ini disahkan dan sebelum Kapitalis mengeruk hasil kekayaan Indonesia dan memperbudak tenaga kerja Indonesia.

Merdeka !!!

GMNI Jaya !!!

Marhaen Menang !!!

[1] Soekarno. 1932. Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Tulisan dalam “Fikiran Ra’jat”. Bagian tulisan dalam Dibawah Bendera Revolusi..

Sì, la maggior parte di loro agisce allo stesso modo, ma può influenzare in modo diverso. https://italianafarmacia.to/viagra-generico/ raggiungono il picco di efficienza in un’ora, altre – in due. Cibo grasso pesante prima di prendere medicinali alimentano la loro azione.

Fitrah

Kepala Badan Bidang Informasi Dan Komunikasi DPP GMNI

This Post Has 2 Comments

  1. Novi

    Belakangan ini, masyarakat Indonesia dipenuhi dengan ramainya perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yaitu Omnibus Law yang menimbulkan banyak pro kontra. Pada dialog publik Omnibus Law pada Jum’at (28/2/2020) menghadirkan Staf Khusus Kemenko menyatakan bahwa penyusunan draft RUU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan lapangan dan tenaga kerja yang berkualitas. Selengkapnya cek disini http://news.unair.ac.id/2020/03/02/staf-khusus-kemenko-bidang-perekonomian-ajak-akademisi-ciptakan-tenaga-kerja-berkualitas/

Leave a Reply