Perayaan Natal di Sumbar Bermasalah, GMNI Bereaksi Keras

Perayaan Natal di Sumbar Bermasalah, GMNI Bereaksi Keras

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI mengecam keras pembatasan perayaan Hari Raya Natal 2019 di dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi mengatakan Presiden Joko Widodo harus bersikap tentang pelarangan ibadah Natal tersebut.

Dia mendesak Presiden untuk segera bertindak demi terjaminnya kemerdekaan setiap penduduk untuk beragama dan menjalankan ibadahnya.

“Kami mengecam keras segala bentuk diskriminasi umat beragama dan pemeluk aliran kepercayaan karena bertentangan dengan semangat dasar Negara Pancasila,” ujarnya melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 22 Desember 2019. 

Dia berpendapat harus ada evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 khusunya Pasal 14, yang dijadikan alat intoleransi, kekerasan, dan pelarangan ibadah.

Cahyadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap memegang teguh semangat kebhinekaan dan keberagaman serta terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. 

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menerangkan sudah ada perjanjian antara masyarakat setempat di dua kabupaten tadi tentang pelaksanakan ibadah Natal.

Hasil perjanjian itu adalah masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

“Namun, bila ada yang melaksanakan ibadah secara jamaah di rumah disarankan dilaksanakannya di tempat ibadah resmi.” kata Asep.

Meski begitu, Asep berkeras tidak ada pelarangan perayaan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. “Jadi, sudah jelas.”

Leave a Reply